Home » » Polisi Penembak Pratu Heru Oktavianus di Ganjar 13 Tahun Penjara

Polisi Penembak Pratu Heru Oktavianus di Ganjar 13 Tahun Penjara

Written By Unknown on Rabu, 05 Juni 2013 | 21.30


Pratu Heru di tembak setelah terjadi pertengkaran briptu wijaya polres ogan komring ulu,Pengadilan negri palembang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada bribtu wijaya karena terbukkti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.
 Kasus penembakan yang di lakukanbriptu wijaya kepada pratu heru oktavianus terjadi pada 27 januari dini hari lalu, saat itu korban melintas dipolantas sipang 4 desa suka jadi batu raja, sempat meneriaki polisi yang berjaga dengan ejekan polisi gila. Briptu wajaya yang terpancing emosi mengejar dan meletuskan senjata kearahpunggung menembus leher kiri korban hingga tewas di tempat, saat kejadian itu briptu wijaya tidak mengetahui bahwa korban anggota TNI karena saat itu korban mengenakan pakaian bebas.
 Kejadian itu memicu amarah sebagian anggota  batalion aptoleri medan 1576 martapura dan melakukan penyerangan dan penembakan ke mapolres ogan komring ulu timur pada 7 maret  2013 lalu.
 Sebelumnya jaksa penuntut umum Abdullah Syahri menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun enam bulan penjara karena terdakwa Brigadir Polisi Wijaya terbukti melakukan pembunuhan yang diancam dengan pasal 338 KUHP.Penasihat hukum terdakwa Donny Valiandra menyatakan akan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Menurut dia, sesuai fakta persidangan, Wijaya hanya layak divonis sesuai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berakibat orang lain meninggal.
 Semantara  Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suradji mengatakan, "Tidak akan mempersoalkan lama hukuman yang akan diterima terdakwa Wijaya karena putusan hakim merupakan rangkuman dari proses persidangan yang telah berlangung sejak beberapa bulan lalu. Prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum makanya kita hargai hukum yang ada.
Share this article :

Popular Posts

 
Support : Agen 338a | Agen Bola | Agen Poker
Copyright © 2013. Berita Update Terkini 2013 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger