Gubernur Riau, Rusli Zaenal resmi terlihat pasrah ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjebloskan Rusli Zaenal ke penjara Jumat (14/6/2013). Rusli Zaenal menjadi Tersangka kasus dugaan suap pembahasan
Perda nomor 6 tahun 2010 terkait penyelenggaran PON Riau ke-XVIII dan
penyelewengan hasil pemanfaatan hutan.
Rusli disangkakan telah
melanggar pasal 12 huruf a atau b. Atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11
Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo
pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
Sedangkan, dalam kasus dugaan suap terhadap beberapa anggota DPRD Riau, terkait pembahasan Perda no 6 tahun 2010 menyangkut penyelenggaraan PON Riau. Dia pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 UU No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55
Sedangkan, dalam kasus dugaan suap terhadap beberapa anggota DPRD Riau, terkait pembahasan Perda no 6 tahun 2010 menyangkut penyelenggaraan PON Riau. Dia pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 UU No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55
" kata Rusli” hari ini saya menjalankan karena memang kita sudah
tersangka, maka tentu termasuk penahanan ini kan haras dijalankan, dan tanpa
banyak berbicara orang nomor satu di Riau itu langsung memasuki mobil tahanan
KPK untuk menuju sel di Rutan KPK cabang Jakarta Timur. Namun, sempat meminta
doa agar kasus yang membelitnya menjadi terang dan berjalan baik.