Home » » Pembunuh & Pemerkosa Mertua Diancam 15 Tahun Penjara

Pembunuh & Pemerkosa Mertua Diancam 15 Tahun Penjara

Written By Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013 | 23.43

Setelah menerima laporan, polisi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, langsung bergerak cepat dengan menangkap Sapturi (25). Pelaku ditangkap karena membunuh mertuanya sendiri, Sukirman (46). Pelaku juga memperkosa istri Sukirman, Sriwahyuni (35).

Seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/5), pelaku ditangkap polisi di Jalan Poros Desa Sangai - Parenggean pada Kamis (9/5) pukul 08.00 WIB atau 13 jam setelah melakukan pembunuhan. Status pelaku sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Demi keamanan dan kebutuhan penyidikan, tersangka sekarang ditahan di Polres Kabupaten Kotim.

Pelaku membunuh korban karena mengaku sakit hati. Kemarahan korban itu muncul karena tersangka sebelumnya mengeluh sering ditinggal kerja istrinya Tuminah (24), yang juga anak korban. Berawal dari situ kemudian terjadi percekcokan hebat.

Merasa diremehkan oleh korban, tersangka pun kesal dan kemudian mengambil sebuah palu dan langsung dihantamkan ke kepala korban. Korban langsung terkapar bersimbah darah. Mendengar ada keributan itu istri korban Sriwahyuni (35) yang saat itu sedang tidur di dalam kamar bersama Nunung Harjayanti (7) anak tiri tersangka keluar dan mendapati suaminya bersimbah darah berusaha menolong.

Melihat ibu mertuanya bersama anak tirinya, tersangka langsung melemparkan palu ke arah ibu mertuanya, namun lemparan itu meleset dan mengenai bagian belakang tubuh anak tirinya. Akibat terkena lemparan palu itu Nunung Harjayanti langsung tak sadarkan diri, tersangka memburu ibu mertuanya dan memukulnya dengan menggunakan sebilah kayu balok.

Pukulan tersangka membuat ibu mertuanya pingsan, dan dalam kondisi tidak sadarkan diri itu tersangka memperkosa ibu tirinya. Setelah selesai melampiaskan nafsunya itu kemudian tersangka menyeret ketiga tubuh yang tergeletak itu ke belakang rumah dan memasukkannya ke sebuah lubang yang rencananya akan dipergunakan untuk WC.

"Selesai memasukkan ketiga korban ke dalam lubang dan menutupinya dengan sebuah kasur, tersangka meninggalkan korbannya, kuat dugaan tersangka mencari cangkul. Namun saat kembali tersangka terkejut karena ibu mertua dan anak tirinya tidak ada lagi di dalam lubang itu," katanya.

Melihat itu tersangka langsung melarikan diri, sementara ibu mertua dan anak tirinya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Sriwahyuni dan Nunung Harjayanti diselamatkan warga dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Murjani Sampit untuk diberikan perawatan.
 Polisi telah menyiapkan hukuman berat bagi Sapturi (25). Pembunuh dan pemerkosa mertuanya itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Demi keamanan dan kebutuhan penyidikan, tersangka sekarang ditahan di Polres Kabupaten Kotim.
Share this article :

Popular Posts

 
Support : Agen 338a | Agen Bola | Agen Poker
Copyright © 2013. Berita Update Terkini 2013 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger