Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, membeberkan Kasus skandal bailout Bank Century. KPK dengan tangan terbuka menyambut baik Anas menyerahkan bukti-bukti terkait kasus yang memakan kerugian negara hingga Rp 6,7 triliun itu.
"Ya silakan saja. Semua data yang dia ketahui selain proyek ini (Hambalang). Silakan untuk disampaikan ke KPK," Kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (24/2).
Johan mengatakan, nantinya bukti itu akan ditelaah dan di validasi oleh penyidik KPK. Jika bukti itu berupa dokumen, maka validasi penyidik dengan membuktikan apakah itu dokumen asli atau tidak.
Kemudian, apakah bukti dokumen itu terdapat unsur tindak pidana korupsi (TPK) atau tidak. Jika iya mengandung unsur TPK, kata Johan, maka akan di proses di bagian penindakan melalui penyelidikan.
Sebelumnya, Politikus Partai Hanura Yuddy Chrisnandy mengatakan, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sudah mengetahui beberapa rahasia soal skandal Bank Century.
Menurut dia, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah memaparkan data kepada Priyo, soal siapa penerima aliran dana bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun itu.
Menurut Yuddy, dia mengetahui hal itu saat berdiskusi bersama Priyo serta Anas di rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam pembicaraan semalam, Anas berjanji bakal menjadi pionir dan akan membongkar aliran dana skandal Century Rp 6,7 triliun itu
.
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meyakini langkah KPK menjadikan dirinya tersangka karena ada pesanan dari pihak tertentu. Bahkan Anas menilai langkah lembaga antikorupsi tak terlepas dari pernyataan Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya baru mulai berfikir, saya akan punya status hukum di KPK ketika ada semacam desakan agar KPK segera memperjelas status hukum saya. Benar katakan benar, salah katakan salah," ujar Anas di DPP Demokrat, Sabtu (23/2).
Setelah ada pernyataan itu, Anas mengaku langsung berfikir akan dinaikan statusnya menjadi tersangka. Ternyata prasangka itu jadi kenyataan ketika KPK kemarin resmi menjadikan dirinya sebagai tersangka kasus Hambalang.
"Ketika ada desakan seperti itu saya baru mulai berfikir jangan-jangan saya menjadi yakin saya akan jadi tersangka di KPK, setelah saya dipersilakan untuk lebih fokus berkosentrasi menghadapi masalah hukum di KPK," katanya.
Anas merasa dengan diminta fokus urusi masalah hukum seolah-olah dirinya sudah divonis bersalah sebelum masuk ke persidangan. Apalagi dia melihat sejumlah petinggi di internal partai menginginkan Anas dihukum.
"Ketika dipersilakan untuk lebih fokus menghadapi masalah hukum di KPK berarti saya sudah divonis untuk status hukum, status hukum yang dimaksud tentu tersangka, apalagi saya tahu beberapa petinggi Demokrat yakin betul hakul yakin pasti minggu ini Anas menjadi tersangka," tandasnya.
Seperti diketahui, SBY sempat meminta, agar KPK segera menuntaskan kasus yang melibatkan kadernya. SBY bahkan meminta KPK segera menuntaskan kasus yang menjerat Anas agar Demokrat tidak semakin lama tersandera.
"Saya memohon kepada KPK untuk, ya bisa segera konklusif dan tuntas. Apa yang dilakukan oleh sejumlah kader Demokrat itu, kalau salah ya kita terima memang salah. Kalau tidak salah maka kami juga ingin tahu kalau itu tidak salah. Termasuk Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang juga diperiksa dan dicitrakan publik secara luas di Tanah Air sebagai bersalah atau terlibat dalam korupsi" terang SBY di Jeddah.
Selain itu, Susilo Bambang Yudhoyono,
sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat menyampaikan 8 solusi
untuk mengatasi masalah yang sedang dialami Partai Demokrat. Salah satu
poin disebutkan Anas diminta fokus urusi kasus hukumnya.
"Kepada Ketua Umum Partai Demokrat saudara Anas Urbaningrum yang tetap menjabat wakil Majelis Tinggi sementara saya memimpin langsung gerakan penataan pembersihan dan penataan partai ini, saya berikan kesempatan untuk untuk menghadapi masalah hukum dengan harapan keadilan benar-benar tegak dan tim hukum siap untuk memberikan bantuan hukum," kata SBY.
"Ya silakan saja. Semua data yang dia ketahui selain proyek ini (Hambalang). Silakan untuk disampaikan ke KPK," Kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (24/2).
Johan mengatakan, nantinya bukti itu akan ditelaah dan di validasi oleh penyidik KPK. Jika bukti itu berupa dokumen, maka validasi penyidik dengan membuktikan apakah itu dokumen asli atau tidak.
Kemudian, apakah bukti dokumen itu terdapat unsur tindak pidana korupsi (TPK) atau tidak. Jika iya mengandung unsur TPK, kata Johan, maka akan di proses di bagian penindakan melalui penyelidikan.
Sebelumnya, Politikus Partai Hanura Yuddy Chrisnandy mengatakan, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sudah mengetahui beberapa rahasia soal skandal Bank Century.
Menurut dia, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah memaparkan data kepada Priyo, soal siapa penerima aliran dana bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun itu.
Menurut Yuddy, dia mengetahui hal itu saat berdiskusi bersama Priyo serta Anas di rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam pembicaraan semalam, Anas berjanji bakal menjadi pionir dan akan membongkar aliran dana skandal Century Rp 6,7 triliun itu
.
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meyakini langkah KPK menjadikan dirinya tersangka karena ada pesanan dari pihak tertentu. Bahkan Anas menilai langkah lembaga antikorupsi tak terlepas dari pernyataan Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya baru mulai berfikir, saya akan punya status hukum di KPK ketika ada semacam desakan agar KPK segera memperjelas status hukum saya. Benar katakan benar, salah katakan salah," ujar Anas di DPP Demokrat, Sabtu (23/2).
Setelah ada pernyataan itu, Anas mengaku langsung berfikir akan dinaikan statusnya menjadi tersangka. Ternyata prasangka itu jadi kenyataan ketika KPK kemarin resmi menjadikan dirinya sebagai tersangka kasus Hambalang.
"Ketika ada desakan seperti itu saya baru mulai berfikir jangan-jangan saya menjadi yakin saya akan jadi tersangka di KPK, setelah saya dipersilakan untuk lebih fokus berkosentrasi menghadapi masalah hukum di KPK," katanya.
Anas merasa dengan diminta fokus urusi masalah hukum seolah-olah dirinya sudah divonis bersalah sebelum masuk ke persidangan. Apalagi dia melihat sejumlah petinggi di internal partai menginginkan Anas dihukum.
"Ketika dipersilakan untuk lebih fokus menghadapi masalah hukum di KPK berarti saya sudah divonis untuk status hukum, status hukum yang dimaksud tentu tersangka, apalagi saya tahu beberapa petinggi Demokrat yakin betul hakul yakin pasti minggu ini Anas menjadi tersangka," tandasnya.
Seperti diketahui, SBY sempat meminta, agar KPK segera menuntaskan kasus yang melibatkan kadernya. SBY bahkan meminta KPK segera menuntaskan kasus yang menjerat Anas agar Demokrat tidak semakin lama tersandera.
"Saya memohon kepada KPK untuk, ya bisa segera konklusif dan tuntas. Apa yang dilakukan oleh sejumlah kader Demokrat itu, kalau salah ya kita terima memang salah. Kalau tidak salah maka kami juga ingin tahu kalau itu tidak salah. Termasuk Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang juga diperiksa dan dicitrakan publik secara luas di Tanah Air sebagai bersalah atau terlibat dalam korupsi" terang SBY di Jeddah.
"Kepada Ketua Umum Partai Demokrat saudara Anas Urbaningrum yang tetap menjabat wakil Majelis Tinggi sementara saya memimpin langsung gerakan penataan pembersihan dan penataan partai ini, saya berikan kesempatan untuk untuk menghadapi masalah hukum dengan harapan keadilan benar-benar tegak dan tim hukum siap untuk memberikan bantuan hukum," kata SBY.