Dua orang mahasiswi Universitas Esa Unggul, S (21) dan M (25) menjadi
korban penjambretan usai keluar dari kampus di Jalan Arjuna Utara, Kebon
Jeruk, Jakarta Barat. Kedua pelaku yang diketahui bernama Agus (18) dan
Arya (18) menjambret tas milik korban, S saat keduanya tengah
mengendarai motor.
S menuturkan, saat kejadian, dirinya yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dirampas tasnya. "Pas saya keluar dari kampus, enggak jauh dari kampus, tahu-tahu tas saya dijambret sama mereka," kata S saat ditemui di Mapolsek Metro Palmerah, Selasa (26/2).
Mengetahui tas miliknya telah dirampas pelaku, korban yang merupakan mahasiswa semester 4 fakultas Fisioterapi, langsung meneriaki kedua pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengejar kedua pelaku yang mengendarai motor Honda Beat putih bernomor polisi B 6730 VGF.
"Sekitar pukul 17.00 WIB keduanya ditangkap warga habis lari masuk ke perumahan," terang S, Selasa (26/2).
Kedua pelaku babak belur dihajar oleh warga. Selain itu, motor pelaku rusak dihancurkan warga. Saat ini, kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Metro Palmerah. Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan/ancaman kekerasan.
S menuturkan, saat kejadian, dirinya yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dirampas tasnya. "Pas saya keluar dari kampus, enggak jauh dari kampus, tahu-tahu tas saya dijambret sama mereka," kata S saat ditemui di Mapolsek Metro Palmerah, Selasa (26/2).
Mengetahui tas miliknya telah dirampas pelaku, korban yang merupakan mahasiswa semester 4 fakultas Fisioterapi, langsung meneriaki kedua pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengejar kedua pelaku yang mengendarai motor Honda Beat putih bernomor polisi B 6730 VGF.
"Sekitar pukul 17.00 WIB keduanya ditangkap warga habis lari masuk ke perumahan," terang S, Selasa (26/2).
Kedua pelaku babak belur dihajar oleh warga. Selain itu, motor pelaku rusak dihancurkan warga. Saat ini, kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Metro Palmerah. Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan/ancaman kekerasan.