Bendera
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kini sah menjadi bendera Aceh setelah diundangkan
dalam lembaran daerah. Bendera bulan bintang itu kini mulai berkibar di
sejumlah tempat.
salah satunya di bekas rumah tempat tinggal petinggi GAM almarhum Hasan Muhammad di Tiro di Jalan Pemancar, Lamteumen Timur, Banda Aceh. Sejak pagi, bendera bulan bintang itu terlihat berkibar di halamannya.
“Mulai hari ini, bendera dinaikkan dari pagi hingga sore, walaupun kemarin (Senin, 25 Maret) hanya dinaikkan setengah hari, karena tidak dibolehkan dulu,” kata Syahbudi, penjaga rumah lantai dua itu kepada wartawan, Selasa (26/3/2013).
Di Kota Banda Aceh, sejauh ini baru di rumah itu yang naik bendera bulan bintang. Pagi tadi, satu unit mobil jenis Toyota Avanza hitam juga sempat hilir mudik di jalan-jalan protokol membawa selembar bendera bulan bintang, tapi, di kantor-kantor pemerintahan atau instansi swasta belum terlihat pengibaran bendera itu hingga sore ini.
Sementara itu, di Aceh Utara, Langsa, Nagan Raya sejak kemarin sudah mulai berkibar bendera bulan bintang dibeberapa titik. Bahkan di wilayah pantai timur Aceh, warga mulai berkonvoi bersama mengusung bendera yang haram dikabarkan saat konflik dulu, tak ada insiden dalam pengibaran bendera itu, meski beberapa di antaranya sempat diturunkan aparat, seperti yang terjadi di Nagan Raya.
Bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancasila, setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah resmi meneken Qanun itu, Senin 25 Maret kemarin. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hokum, aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta himne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh disebutkan barang siapa yang merusak atau merendahkan bendera bulan bintang bisa dipidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta, dan dengan disahkannya Qanun bendera dan lambang Aceh ini, warga berharap damai Aceh bisa terus terjaga dan pembangunan bisa dimaksimalkan untuk Aceh lebih baik.
"Kami berharap ke depan Aceh akan terus membaik," ujar warga Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh Muhammad Riza (30).Dengan disahkannya Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu juga diharapkan bisa mengakhiri pro kontra dan pertikaian yang terjadi selama ini.
"Ini menjadi awal kepada seluruh masyarakat Aceh untuk semakin menyatukan gagasan dan langkah serta semangat membangun Aceh yang terus menjaga perdamaian,” kata Ketua Komite Pemuda Koetaradja, Lazuardi.
salah satunya di bekas rumah tempat tinggal petinggi GAM almarhum Hasan Muhammad di Tiro di Jalan Pemancar, Lamteumen Timur, Banda Aceh. Sejak pagi, bendera bulan bintang itu terlihat berkibar di halamannya.
“Mulai hari ini, bendera dinaikkan dari pagi hingga sore, walaupun kemarin (Senin, 25 Maret) hanya dinaikkan setengah hari, karena tidak dibolehkan dulu,” kata Syahbudi, penjaga rumah lantai dua itu kepada wartawan, Selasa (26/3/2013).
Di Kota Banda Aceh, sejauh ini baru di rumah itu yang naik bendera bulan bintang. Pagi tadi, satu unit mobil jenis Toyota Avanza hitam juga sempat hilir mudik di jalan-jalan protokol membawa selembar bendera bulan bintang, tapi, di kantor-kantor pemerintahan atau instansi swasta belum terlihat pengibaran bendera itu hingga sore ini.
Sementara itu, di Aceh Utara, Langsa, Nagan Raya sejak kemarin sudah mulai berkibar bendera bulan bintang dibeberapa titik. Bahkan di wilayah pantai timur Aceh, warga mulai berkonvoi bersama mengusung bendera yang haram dikabarkan saat konflik dulu, tak ada insiden dalam pengibaran bendera itu, meski beberapa di antaranya sempat diturunkan aparat, seperti yang terjadi di Nagan Raya.
Bendera bulan bintang dan logo burak singa yang menjadi simbol kebesaran GAM, sudah menjadi bendera dan lambang Aceh menggantikan Pancasila, setelah disahkannya Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 22 Maret lalu.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah resmi meneken Qanun itu, Senin 25 Maret kemarin. Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, mengatakan, dengan ditandatangani oleh Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, maka Qanun tersebut sah berlaku dan memiliki kekuatan hokum, aceh memiliki kewenangan menggunakan bendera dan lambang serta himne khusus atas persetujuan legaslitaf dan eksekutif Aceh, sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh disebutkan barang siapa yang merusak atau merendahkan bendera bulan bintang bisa dipidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta, dan dengan disahkannya Qanun bendera dan lambang Aceh ini, warga berharap damai Aceh bisa terus terjaga dan pembangunan bisa dimaksimalkan untuk Aceh lebih baik.
"Kami berharap ke depan Aceh akan terus membaik," ujar warga Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh Muhammad Riza (30).Dengan disahkannya Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu juga diharapkan bisa mengakhiri pro kontra dan pertikaian yang terjadi selama ini.
"Ini menjadi awal kepada seluruh masyarakat Aceh untuk semakin menyatukan gagasan dan langkah serta semangat membangun Aceh yang terus menjaga perdamaian,” kata Ketua Komite Pemuda Koetaradja, Lazuardi.